Perpustakaan UHB


Peraturan Perpustakaan

Kembali

TATA TERTIB

PENGUNJUNG PERPUSTAKAAN

UNIVERSITAS HARAPAN BANGSA


Tata cara pendaftaran anggota perpustakaan:

1. Mendaftarkan diri sebagai anggota secara langsung kepada petugas perpustakaan

2. Petugas perpustakaan akan mengecek kelengkapan data mahasiswa atau dosen melalui database perpustakaan Universitas Harapan Bangsa Purwokerto

3. Apabila data belum lengkap mahasiswa atau dosen akan diminta untuk melengkapinya

4. Proses pendaftaran selesai dan kartu bisa langsung diterima pada saat itu.

Tata cara masuk ke perpustakaan:

1. Mahasiswa atau dosen wajib absen dengan menggunakan Library Card dengan menempelkan kode bar di alat barcode reader, Bagi pengunjung perpustakaan dari luar wajib mengisi secara manual data diri di komputer absensi.

2. Mahasiswa dilarang menggunakan Library Card milik teman-temannya untuk masuk ke dalam perpustakaan, apabila melakukan kecurangan mahasiswa tersebut akan diberi peringatan.

3. Mahasiswa wajib mematuhi perarturan penggunaan seragam kuliah lengkap sesuai peraturan akademik yang berlaku ketika memasuki perpustakaan.

4. Mahasiswa atau dosen menitipkan kartu mahasiswa/KTP/SIM untuk meminjam kunci loker

5. Mahasiswa atau dosen diwajibkan menyimpan tas, ke dalam loker kecuali barang berharga lainnya seperti uang, handphone, perhiasan dsb diperkenankan untuk dibawa.

Tata cara peminjaman buku perpustakaan:

1. Mahasiswa atau dosen yang sudah mempunyai kartu anggota perpustakaan berhak meminjam buku.

2. Anggota membawa buku berserta kartu anggota perpustakaan kepada petugas perpustakaan.

3. Petugas akan memproses buku yang akan di pinjam oleh mahasiswa

4. Peminjaman buku perpustakaan berlaku selama 7 hari setiap 3 buku untuk mahasiswa dan 14 hari setiap 4 buku untuk dosen.

5. Skripsi, KTI dan Jurnal serta setiap koleksi dengan keterangan khusus “hanya dibaca di tempat” tidak bisa dipinjam keluar.

6. Khusus untuk koleksi Skripsi dan KTI tidak diperkenankan untuk difoto.

Tata cara pengembalian buku perpustakaan:

1. Mahasiswa memberitahukan petugas perpustakaan tentang pengembalian buku pinjaman.

2. Mahasiswa melakukan pengembalian sendiri dengan menempelkan kode bar buku di alat barcode reader dan meletakan buku tersebut di tempat yang sudah ditentukan petugas perpustakaan.

3. Apabila mengalami keterlambatan pengembalian buku,maka dikenai denda @Rp 500,- per harinya

4. Petugas akan memberikan pesan pengingat kepada anggota yang meminjam buku apabila telah terlambat mengembalikan buku lewat dari 7 hari melalui pesan aplikasi WhatsApp, namun jika dikemudian hari nomor WhatsApp milik anggota sudah tidak aktif harap segera melapor kepada petugas.

Tata cara penelusuran koleksi / informasi

1. Mahasiswa menelusur informasi secara mandiri menggunakan OPAC (Online Public Access Catalog) atau komputer pencari.

2. Untuk memudahkan dalam mencari koleksi / buku yang diinginkan mahasiswa dapat mengetikan nama pengarang, subjek atau kata kunci dari informasi yang diinginkan pada kotak pencarian di OPAC (Online Public Access Catalog) atau komputer pencari.

3. Mahasiswa dapat mengakses OPAC( Online Public Access Catalog) dari dalam maupun luar lingkungan Kampus Universitas Harapan Bangsa Purwokerto dengan mengakses http://library.uhb.ac.id

Lain-Lain

1. Bagi pengunjung luar hanya diperbolehkan membaca dan memfotokopi koleksi di perpustakaan dan apabila diketahui membawa koleksi keluar perpustakaan akan dikenai sanksi.

2. Jam kunjung perpustakaan bagi mahasiswa luar hanya dibatasi dari pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB

3. Buku yang dipinjam wajib dirawat dari kerusakan, apabila buku yang sedang dipinjam hilang, terkena denda ataupun rusak maka anggota harus mengganti, meperbaiki serta membayar denda tersebut atas bentuk pertanggungjawaban.

4. Setiap pengunjung perpustakaan wajib menjaga ketenangan dan kebersihan perpustakaan (tidak membuat keributan, tidak merokok tidak membawa senjata tajam, makan minum di luar tempat yang ditentukan).

5. Menjaga kerapihan perpustakaan.

6. Tata tertib ini dapat berubah sewaktu-waktu disesuaikan dengan kondisi dan keadaan Perpustakaan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

Purwokerto, Februari 2024

 

 


Mengetahui                                                                                                           Yang Membuat

Rektor Universitas Harapan Bangsa                                                               Kepala Perpustakaan

 


Dr. Yuris Tri Naili, SH., MH., KN.                                                                       Salman Al Farizi, S.Hum

NIK: 100309020774                                                                                           NIK: 114201170993




Universitas
Harapan Bangsa

Maps

Kampus 1:
Jl. Raden Patah No. 100, Ledug
Kecamatan Kembaran
Kabupaten Banyumas
Jawa Tengah - Republik Indonesia

Kampus 2:
Jl. Wahid Hasyim No. 274 A, Karangklesem
Kecamatan Purwokerto Selatan
Kabupaten Banyumas
Jawa Tengah - Republik Indonesia

  • (0281) 6843493 / Fax: (0281) 6843494
  • info@uhb.ac.id



Media Sosial

UPT Perpustakaan Kampus 1

Gedung D Lantai 2

Universitas Harapan Bangsa
Jl. Raden Patah No. 100, Ledug
Kecamatan Kembaran
Kabupaten Banyumas
Jawa Tengah

UPT Perpustakaan Kampus 2

Lantai 2

Universitas Harapan Bangsa
Jl. Wahid Hasyim No. 274 A, Karangklesem
Kecamatan Purwokerto Selatan
Kabupaten Banyumas
Jawa Tengah

  • librarian@uhb.ac.id

© 2024 — UPT Perpustakaan Universitas Harapan Bangsa, Purwokerto, Kab. Banyumas, Jawa Tengah, Indonesia.
Powerder by SLiMS. Dibuat oleh Hari Wicaksono, S.Kom.
web
statistics
Cloudflare CDN Services